Jumat, 20 September 2013

sulam alis dan sulam bibir menurut islam

Smadia - Mungkin masih banyak orang mengenal istilah ini. Sulam alis merupakan kegiatan mentato alis dengan tinta dan jarum, oleh karena itu juga disebut sulam alis. Begitupun dengan sulam bibir, adalah memberi warna pada bibir agar bibir tampak tebal. Namun, apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam ? Berdasarkan hadis Nabi, mentato merupakan tindakan haram. Jadi, sulam alis maupun sulam bibir adalah haram dalam islam. Bagi beberapa orang, sulam alis diperuntukkan kepada orang yang memiliki alis yang tipis atau kurang sempurna. Sementara sulam bibir biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki bibir yang tipis, sehingga membuat mereka tak percaya diri. Oleh sebab itulah beberapa orang rela meorogoh kocek dalam-dalam untuk melakukan sulam alis dan bibir.

Sulam bibir dan alis diharamkan dalam islam karena mengubah bentuk tubuh dengan tujuan hanya untuk memperindah dan bukan untuk alasan darurat atau kesehetan. Tak hanya bagi orang yang melakukan sulam bibir, bagi orang yang menyulam atau mentato juga diharamkan kegiatannya. Tak patut bagi kita umat Islam mengubah bentuk tubuh yang diberikan oleh اَللّهُ SWT. Karena sesungguhnya اَللّهُ SWT telah menciptakan manusia dalam keadaan sempurna. Apalagi sulam bibir dan alis juga justru dapat merusak kesehatan kita, karena sulam bibir lama kelamaan warnanya akan memudar menjadi hijau kebiru-biruan. Jadi, syukuri tubuh yang telah diberikan اَللّهُ SWT apa adanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar