Smadia - Mungkin masih banyak orang mengenal istilah ini. Sulam alis
merupakan kegiatan mentato alis dengan tinta dan jarum, oleh karena itu
juga disebut sulam alis. Begitupun dengan sulam bibir, adalah memberi
warna pada bibir agar bibir tampak tebal. Namun, apakah hal tersebut
dibolehkan dalam Islam ? Berdasarkan hadis Nabi, mentato merupakan
tindakan haram. Jadi, sulam alis maupun sulam bibir adalah haram dalam
islam. Bagi beberapa orang, sulam alis diperuntukkan kepada orang yang
memiliki alis yang tipis atau kurang sempurna. Sementara sulam bibir
biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki bibir yang tipis, sehingga
membuat mereka tak percaya diri. Oleh sebab itulah beberapa orang rela
meorogoh kocek dalam-dalam untuk melakukan sulam alis dan bibir.
Sulam bibir dan alis diharamkan dalam islam karena mengubah bentuk tubuh
dengan tujuan hanya untuk memperindah dan bukan untuk alasan darurat
atau kesehetan. Tak hanya bagi orang yang melakukan sulam bibir, bagi
orang yang menyulam atau mentato juga diharamkan kegiatannya. Tak patut
bagi kita umat Islam mengubah bentuk tubuh yang diberikan oleh اَللّهُ
SWT. Karena sesungguhnya اَللّهُ SWT telah menciptakan manusia dalam
keadaan sempurna. Apalagi sulam bibir dan alis juga justru dapat merusak
kesehatan kita, karena sulam bibir lama kelamaan warnanya akan memudar
menjadi hijau kebiru-biruan. Jadi, syukuri tubuh yang telah diberikan
اَللّهُ SWT apa adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar